Bank CIMB Niaga
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, Nasabah Bank CIMB Niaga Batam, Kurnia Fentury, mengadukan bank tersebut ke Polisi.
Pengaduan didamping kuasa hukumnya dari Kantor Nasrul LB, SH, M. Hum serta Partners tersebut, melampirkan sebuah dokumen laporan, atas dugaan tindakan pidana penipuan, yang sudah terjadi.
Kuasa hukum, Nasrul kepada wartawan mengatakan kliennya mempunyai rumah yang terletak di Perum Beverly Park No. 16 Blok 1i, Batam Center, berdasarkan perjanjian kredit No.007/PK/294/2 /11 / 12, tanggal 27 November 2012, dengan Bank Cimb Niaga.
"Untuk pembayaran KPR dengan Bank Cimb Niaga itu, dilakukan dengan auto debet setiap bulan. Kemudian, setelah berlangsung beberapa tahun kemudian, tersisa utang pokoknya Rp 33.915.045," kata Nasrul, Senin (22/02/2021) siang.
Tau-tau imbuhnya, pada 11 September 2020 lalu, klien kami menerima somasi ke-2 dari Bank Cimb Niaga yang di dalamnya dicantumkan ada somasi I, (pertama), tanggal 14 Agustus 2020.
"Adapun inti dari surat somasi ke-2 tersebut ialah, kewajiban nasabah yang harus membayar tagihan berupa pokok, ditambah bunga serta denda, senilai Rp 91.008.358, dengan jatuh tempo (batas waktu), pembayaran pada tanggal 18 September 2020," terang Nasrul.
Kemudian, sebut Nasrul, somasi itu juga dicantumkan, apabila ada hal yang akan dibicarakan ataupun ingin disampaikan kepada Bank Cimb Niaga pihak nasabah bisa menghubungi Guntur F. Purba yang sudah mencamtukan nomor handphone pada surat somasi tersebut.
"Maka, dikarenakan pihak Bank CIMB ini telah mengarahkan untuk menghubungi Guntur F. Purba. Makanya, tanpa menyia nyiakan suatu kesempatan pada tanggal 11 September 2020, klien kami langsung menghubungi Pak Guntur F Purba. Maka terjadilah satu komunikasi yang insentif dengan beliau. Yang intinya adalah, dari klien kami melunasi kewajiban tersebut, atas saran dari Guntur F. Purba," tegas Nasrul.
Artinya apa, ungkapnya klien saya cukup membayar utang senilai Rp 45.000.000,- dengan cara mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Pihak Bank CIMB Niaga. "Dan itu disanggupi," kata Nasrul.
"Pak Guntur F. Purba memberikan klien saya ini formulir pengajuan keringanan, karena di saat pandemic ini. Kemudian, dimintalah nomor rekening pelunasan ke Pak Guntur F. Purba. Namun, hingga sekarang tidak pernah diberikan, seolah olah mengulur waktu," ungkap Nasrul.
Namun, ungkap Nasrul, apa yang terjadi, bahwa dengan surat No.675/CRSD-PA/ SMT/MZ/IX/20, Tanggal 22 September 2020, pihak Bank CIMB Niaga tersebut, menolak atas permohonan keringanan pembayaran yang diajukan kliennya.
"Tanggungan atas tanah yang berbunyi sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan dapat dihindarkan dengan pelunasan hutang. Kemudian, surat dari Bank CIMB Niaga tanggal 22 September 2020 yang menyatakan sudah memberi waktu yang cukup kepada klien sampai dengan tanggal 11 September 2020, itu menurut kami adalah keliru, dikarenakan surat tertanggal 08 September 2020 itu, baru diterima tanggal 11 September dan klien kami pun langsung berkomunikasi dengan pihak yang sudah ditunjuk oleh Bank CIMB Niaga, Guntur F. Purba. Dan batas waktu pembayarannya tanggal 18 September 2020," papar Nasrul, heran.
Hanya tenggang waktu 6 hari, imbuhnya, tentu tak mungkin melakukan pelunasan
dalam situasi pandemi ini dan harusnya bisa dipertimbangkan.
"Namun, pada saat itu ada ketegasan dari Bank Cimb Niaga untuk melunasi
seketika maka sudah pasti klien kami akan dapat berusaha untuk membayar lunasnya. Akan tetapi, malah dibujuk untuk mengajukan keringanan," ungkap Nasrul, yang merasa tidak wajar.
Menurut Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan bahwa, pihak pemegang hak tanggungan hanya akan berhak mengambil dipelunasan piutang tidak sebesar harga jual rumah.
"Artinya, jika rumah sudah dijual senilai Rp 650.000.000,- dan sisa hutang klien senilai Rp 100.000.000,-. Maka sisanya senilai Rp 550.000.000, adalah hak klien kami. Namun, hingga kini tak ada suatu kejelasan dari pihak CIMB Niaga," tegas Nasrul.
Atau tegas Nasrul, boleh dikatakan sisa dari penjualan rumah kliennya tersebut
diduga digelapkan Oknum Bank CIMB Niaga, ataupun Sdr. Wahyudi.
"Kemudian, ada pengakuan Bank CIMB Niaga telah terjadi sebuah CESSIE atau Pengalihan Hak Tagih Piutang, kepada
Wahyudi. Sementara, peralihan tagihan piutang tersebut kepada Wahyudi, tidak pernah diketahui klien kami," ungkapnya.
Tanpa ada kejelasan lebih lanjut, tukas Nasrul, saat ini rumah kliennya sudah dilakukan perubahan catnya hingga tiga kali, oleh saudara Wahyudi. Bahwa perlu bisa didalami bagaimana Wahyudi dapat menjual maupun merubah dari sertifikat klien kami, tanpa sepengetahuannya.
"Ini ada apa. tentu bisa katakan adanya keterlibatan BPN atau Pemalsuan Akta
Otentik. Selain itu sangat kental aroma suap, yang mengarah kepada TIPIKOR dalam kasus ini," pungkasnya.
Menanggapi pengaduan nasabah, pihak
SCG Sumatera III Departement Head, Bank CIMB Niaga, Asran MT Harianja, mengatakan, permasalahan itu sedang ditangani oleh pihak Bank CIMB Niaga Medan. Karena, sudah menjadi aturan secara nasional.
"Untuk menangani permasalahan yang dialami nasabah Bank CIMB Niaga atas
Kurnia Fentury, kini ditangani oleh CSG Bank CIMB Niaga Pusat Medan. Karena, sebagai pihak nasabah dari Bank CIMB Niaga, Kurnia Fentury, telah menunggak piutang selama 720 hari. Sehingganya, untuk penagihan diambil alih, oleh Bank CIMB Niaga dari Medan," kata Asran MT.
Namun dia menyangkan, kenapa terkait masalah utang piutang ini, berlanjut ke pihak kepolisian, sehingga bisa menjadi panjang.
"Inikan kasus perdata. Tapi, mengapa di arahkan dan dijadikan ke kasus pidana. Tapi gak taulah, mungkin Pak Nasrul itu sudah ada 2 alat bukti yang kuat, hingga melanjutkannya ke hukum pidana," ucap SCG Sumatera III, di Departement Head, Bank CIMB Niaga auto ini. (wan)