KPU Kepri saat menyerahkan berita acara kepada Marlin Agustina
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 - 2024 melalui rapat Pleno tertutup di Ball Room CK Hotel and Convention Centre, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Ahad (21/2/21).
Setelah melalui proses panjang, Ansar Ahmad beserta Marlin Agustina, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilukada lalu dengan perolehan jumlah suara 308.553.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan salinan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada wakil gubernur Kepilauan Riau terpilih Marlin Agustina.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil pada Pilkada Kepri nomor urut tiga, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina,” ucap Sriwati yang disaksikan melalui zoom.
Sementara, Gubernur terpilih, Ansar Ahmad dikabarkan sedang berada di Jakarta. Setelah ini pasangan Cagub dan Cawagub akan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri. (mad)