Personil Polri
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mempercepat penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap polisi yang menyalahgunakan narkoba. Pemecatan harus dilakukan sesudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Berupa rekomendasi PTDH pada sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," demikian bunyi perintah Listyo dalam surat telegram rahasia (STR), Jumat, 19 Februari 2021.
Perintah itu merupakan poin ke-11 Surat Telegram Nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021. Poin pertama surat telegram itu ialah memerintahkan ulang kepada para kapolda segera mengetes urine seluruh polisi di setiap satuan kerja (satker) atau satuan wilayah (satwil) jajaran.
"Guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya," isi dalam surat telegram yang diterbitkan Listyo.
Kedua, Listyo meminta pendeteksian dini penyalahgunaan narkoba itu dengan penyelidikan dan pemetaan terhadap polisi yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. Poin ketiga soal penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental (binrohtal).
Listyo juga meminta pimpinan setiap satuan memberikan arahan saat apel kesatuan maupun giat terhadap anggota tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kemudian, mereka harus menjelaskan ada sanksi bagi yang melanggar masalah tersebut.
Keempat, Listyo memerintahkan kapolda menyiapkan pembinaan dan pengawasan melakat (waskat) secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini meliputi rehabilitasi dengan koordinasi bersama fungsi terkait.
Kelima, semua jajaran harus memperkuat kedisiplinan di lingkungan Polri untuk menjaga komitmen dan integritas anggota. Keenam, razia wajib dilakukan di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan polisi.
Halaman Selanjutnya
Ketujuh, Kapolri ingin memperkuat pengawasan internal dan pembinaan atasan langsung maupun rekan kerja. Hal ini dibutuhkan anggota yang mulai berperilaku negatif, seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional, dan memiliki konflik rumah tangga.
Kedelapan, personel diminta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse, narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN provinsi (BNNP), BNN kabupaten/kota (BNNK), Pom TNI. Hal ini guna pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.
Sembilan, kapolda diharap memberikan penghargaan terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota PNS/Polri. Kemudian, hukuman harus dijatuhkan terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba.
"Lalu, terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," isi surat telegram Kapolri itu.
Sepuluh, tidak ada toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung peredaran narkoba. Komitmen ini harus dibuktikan dengan memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat telegram itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Ferdy menekankan selain tes urine massal, Propam juga diperintahkan menjalankan fungsi pengawasan internal dengan ketat.
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti bersama 11 polisi tepergok menyalahgunakan narkoba pada Rabu, 17 Februari 2021. Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Bandung, Jawa Barat, itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.
Kompol Yuni telah dicopot dari jabatan kapolsek. Dia dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan. (tm)