Ketua Komisi I : Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai SKB 2 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021

Lurah Bantah Tudingan Persulit Surat Domisili Rumah Ibadah di RDP DPRD Batam

 


TRANSKEPRI.COM.BATAM - Lurah se Kota Batam membantah atas tudingan bahwa mereka telah mempersulit dalam pemberian surat izin domisili, untuk pendirian rumah ibadah. Hal itu disampaikan sewaktu di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum di Ruang Rapat Komisi III, DPRD Batam.Kamis (18/02/2021), pagi.


Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi I, Budi Mardianto beserta jajaranya, tidak membuahkan hasil. Sebab, pembahasan
hanya berkutik terkait permasalahan Izin domisili. Sehingganya, RDP Pengurusan
Domisili Rumah Ibadah di Kota Batam
akan dilakukan kembali pada waktu yang belum dapat ditentukan.


Amir Kasim, Lurah Sekanak, Kecamatan Belakang Padang, mengatakan, sudah tiga tahun menjabat sebagai lurah, tidak pernah mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat domisili, sejauh telah memenuhi aturan maupun persyaratan yang ditentukan.


"Kami telah banyak mengeluarkan surat izin domisili untuk masyarakat. Baik itu untuk domisili pribadi maupun domisili usaha. Tapi, untuk surat domisili rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, akan kami keluarkan berdasarkan dari aturan SKB 2 Menteri," sebut Amir Kasim.

 

Karena, ungkapnya, surat domisili untuk pendirian rumah ibadah tersebut, sudah ada aturan dan ketentuannya. Sehingga pihak kelurahan harus berhati hati, serta tidak boleh sembarangan.


Artinya apa, ucapnya, sejauh memenuhi aturan legalitas yang sudah dimiliki kita tidak akan pernah mempersulit, apapun itu alasannya.


"Tidak ada alasan pihak kelurahan untuk mempersulit izin domisili atas pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi dari
aturan SKB 2 Menteri. Karena, itu dapat menghambat pembangunan dan sarana ibadah," pungkasnya, yang turut diamini oleh seluruh lurah dan camat yang hadir dalam RDP yang berlangsung sengit itu.


RDP yang berlasung hampir dua jam itu, dihadiri Kepala Kantor Kemenag Batam,
Camat Se-Kota Batam, Lurah Se-Kota Batam, Perkumpulan Pendeta Kota Batam, Badan Musyawarah antar Gereja Kota Batam, Persekutuan Gereja Pantekosta Kota Batam, Persekutuan Lembaga Gereja Injuli Indonesia, FKUB
dan Badan Kerjasama Antar Gereja.


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, mempertanyakan tentang fungsi surat domisili dari RT, RW serta dari kelurahan tersebut. Karena, aturan surat domisili tak ada dalam ketentuan SKB 2 Menteri.


"Aturan surat domisili itu untuk pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 Menteri, tak ada. Sehingga, apa dasarnya dari pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat izin domisili, dalam pendirian rumah ibadah (gereja)," kata Budi, berdasarkan laporan dari pengurus gereja.


Kami, ungkap Budi, akan melaporkan ke Pimpinan DPRD Batam, terhadap aturan serta fungsi surat domisili, untuk aturan pendirian rumah ibadah di Kota Batam.


"Bahkan, kami akan meminta Walikota agar menetapkan ketentuan fungsi izin surat domisili tersebut, dalam pendirian rumah ibadah. Baikitu melalui informasi publik maupun selembar ke masyarakat agar tak menimbulkan persepsi lainnya," tegas Budi.


Sementara itu, Ketua FKUB, Chabullah Wibisono mengatakan, peraturan untuk mendirikan rumah ibadah itu telah final berdasarkan aturan SKB 2 Menteri. Dan tak perlu dibahas lagi, sesuai keinginan dari kelompok kelompok tertentu.


"Aturan pendirian rumah ibadah itu telah jelas, berdasarkan SKB 2 Menteri. Maka tak perlu di bahas lagi, karena telah ada ketentuannya," kata Chabullah.


Sekarang ini, imbuhnya, kalau pendirian dari rumah ibadah itu sudah memenuhi aturan dan ketentuan yang sesuai SKB 2 Menteri, tak ada alasan kelurahan untuk mempersulit surat izin domisilinya.


"Artinya, kalau pendirian rumah ibadah itu sudah memiliki legalitas dan sesuai aturan SKB 2 Menteri, tentu semua bisa dilakukan, apalagi untuk sarana ibadah umat," pungkasnya.


Hal senada juga ditambah oleh anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan, bahwa untuk pendirian rumah ibadah itu sudah ada aturan dan ketentuannya. Sehingga tidak perlu mencari celah dan paksakan kemauan kelompok kelompok tertentu.


"Contohnya kalau semua agama itu bisa mendirikan rumah ibadah dalam sebuah kompleks perumahan dengan sebanyak mungkin, tentu kompleks perumahan itu akan dipenuhi oleh rumah ibadah," sebut Safari Ramadhan.


Karena itu, imbuhnya, untuk mendirikan sebuah rumah ibadah itu, patuhi aturan dan ketentuan sudah berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.


"Terutama terhadap legalitas bangunan dan sudah memenuhi ketentuan SKB 2 Menteri," pungkasnya. (vnr).