Lima Terdakwa Bauksit Kembalikan Kerugian Negara Rp8 Miliar Lebih

Kamis, 18 Februari 2021

Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo SH.MH

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Fredi Johanes satu dari sekian saksi yang sudah diminta hadir di persidangan Tipikor Tambang Bauksit mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp. 7.590.000.000., (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) pada Kejati Kepri jika nanti dirinya dinyatakan terbukti bersalah dalam penyewaan lahan di Pulau Bintan.

Kepada transkepri.com, Kamis (18/2/21) Fredi Johanes mengatakan sudah menitipkan uang pengganti di Kejati Kepri jika nanti keputusan inkrah persidangan menyatakan terbukti bersalah secara hukum.

"Saya kurang memahami masalah hukum, uang sewa lahan yang saya peroleh waktu itu sesuai keterangan yang saya berikan dipersidangan sebesar  Rp10 miliar sudah dititipkan di Kejati Kepri sebesar Rp. 7.590.000.000 miliar rupiah,"ujar Ferdi Johanes.

Berdasarkan proses persidangan diketahui Ferdi Johanes ditetapkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor korupsi tambang bouksit periode 2018-2019 di Pulau Bintan. Melalui pesan whatsApp kepada transkepri.com, Ferdi johanes mengatakan sebagai warga negara dia akan taat hukum dan menghormati proses hukum.

"Sebagai warga negara saya akan taat hukum, uang sebesar Rp7 miliar lebih, saya lupa nominal pastinya saya titipkan di Kejati Kepri, dan uang itu bukan uang pengembalian," kata Ferdi Johanes, Kamis (18/2/21).

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Wagiyo SH.,MH menyatakan kita masih memohonkan penyitaan, nanti secara lengkap akan kita buat press rilis dan mengundang rekan rekan media hadir di kantor Kejati Kepulauan Riau, Senggarang Tanjungpinang, tapi setelah penetapan penyitaan terbit.

Aspidsus juga mengatakan dengan adanya perkara ini kita menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari lima terdakwa sebesar Rp 8.30.000.000.

Ketika ditanya untuk saksi Ferdi Johanes dasar pengembalian kerugian negara sementara yang bersangkutan masih sebagai saksi dalam perkara ini. Dimana yang bersangkutan mengatakan sudah menitipkan sejumlah uang di Kejati Kepri.

Wagiyo SH.,MH, menjelaskan di persidangan sudah terungkap dimana hakim memerintahkan pengembalian kerugian negara karna lahan yang disewakan merupakan lahan milik negara. Jadi siapapun yang memperoleh uang dari hasil kejahatan wajib di kembalikan. 

"Jadi siapapun yang memperoleh uang dari hasil kejahatan disitu ada kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut, untuk pidananya kita masih melakukan pendalaman, dan ini tidak sampai disini saja," tutur Wagiyo SH.,MH.

Kalau sudah ada perkembangan kita akan ekspos hasil pendalaman perkara tanah dan lain sebagainya ke rekan rekan media, "ujarnya. (mad)