Sidang Tambang Bauksit
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungpinang kembali menggelar sidang dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Kabupaten Bintan dengan 12 terdakwa, di Jalan Ahmad Yani Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/2/21).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Guntur Kurniawan SH dengan empat hakim anggota dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa di antaranya, Boby Satya Kifana, Andi Arif Rate, Wahyu Budi Wiyono, Harry E Malonda, Ir Sugeng, Eddy Rasmadi SE, Drs Azman Taufik, Jalil, M Adrian Alamin, DR Amjon MPd, M Achmad dan Junaidi.
Sidang secara virtual dengan prosedur protokol kesehatan dari dalam ruang sidang Cakra ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungpinang, Jalan Kampung Jawa.
Sebelum tuntutan dibacakan, JPU Dody Emil Gazali SH.MH membacakan ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi Ferdy Johanes sebesar Rp 7.590.000.000, untuk terdakwa Harry E Malonda, Sugeng dan terdakwa Jalil. Sedangkan dari terdakwa Boby Satya Kifana mengembalikan uang untuk kerugian keuangan negara berjumlah Rp 279 juta lebih, selanjutnya pengembalian diserahkan.
Junaidi sebesar Rp165 juta, jadi total pengembalian kerugian keungan negara berjumlah Rp. 8.300.30.000.000.,
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono, karena melanggar undang-undang tipikor dan terbukti secara hukum bersalah maka keduanya masing-masing di tuntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8 miliar, jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka hukuman ditambah selama 4 tahun 6 bulan penjara.
”Perbuatan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal primer sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,”ucap Jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, Boby dan Budi menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Kamis (25/02/21) mendatang.
Selanjutnya untuk terdakwa Andi Arif Rate, JPU mengatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar, JPU menuntut supaya terdakwa dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjqra ditambah denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp.2,3 Milyar subsidair 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Andi Arif Rate mengatakan pledoi diserahkan kepada penasehat hukum.
Seterusnya untuk terdakwa M Acmad dituntut selama 7 tahun 6 bulan plus denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,3 Miliar lebih, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan inkrah hukumanya ditambah 3 tahun 9 bulan penjara. Terhadap tuntutan ini, M Achmad menyatakan akan mengajukan pledoi secara pribadi dan pengacaranya.
Untuk terdakwa Harry E Malunda dan Ir Sugeng JPU mengatakan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 13 Miliar lebih. Harry E Malunda dan Sugeng dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan penjara serta kewajiban pengembalian uang pengganti senilai Rp. 7,5 Miliar lebih dengan subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
Tuntutan dilanjutkan untuk terdakwa Eddy Rasmadi SE dengan tuntutan selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara serta UP sebesar Rp 1,7 Miliar lebih atau hukumannya ditambah jika tidak mengembalikan uang pengganti selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Berikutnya JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dengan tuntutan selama 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juat, subsidair 5 bulan penjara, karena dianggap jaksa merugikan negara lebih dari Rp 32 Miliar. Amjon akan mengajukan pembelaan sendiri dan juga melalui pengacaranya pada Rabu pekan depan di gedung Pengadilan Negeri Kelas IA yang baru, di Jalan Raya Senggarang, Tanjungpinang.
Seterusnya JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Azman Taufik dituntut selama 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 5 bulan penjara karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 32 Miliar lebih.”Saya serahkan pembelaan pada penasehat hukum,”ucapnya.
Selanjutnya untuk terdakwa Jalil dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 878 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 878 juta, subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.”Saya akan sampaikan pembelaan melalui pengacara saya,”ucapnya.
Kemudian terdakwa M Adrian Alamin dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 613 juta subsidair 2 tahun 9 bulan.”Saya akan sampaikan pembelaan dan juga pengacara saya,”ucapnya. Namun pengacara M Adrian Alamin minta ditunda 2 Minggu namun disepakati hari Kamis (25/02/21).
Kemudian terdakwa Junaidi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 1 Miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1 Miliar juta subsidair 3 tahun 9 bulan.”Saya akan sampaikan pembelaan dan juga pengacara saya,”ucapnya.
Persidangan dilanjutkan Rabu (24/02/21) dan Kamis (25/02/21) di gedung pengadilan yang baru di Jalan Raya Senggarang dengan agenda pembelaan. (mad)