Tiga Kasus BUMD PT TMB, Satu Dilanjutkan Dualagi Dihentikan

Rabu, 17 Februari 2021

 

 


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dua dari tiga perkara dugaan tindak pidana di Badan Usaha Milik Daerah PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT TMB). 


Setelah penyelidikan, Kejari Tanjungpinang akhirnya memberikan keputusan hanya menaikkan satu perkara piutang non usaha ke tahap penyidikan, sementara dua perkara lainnya tidak cukup bukti untuk di lanjutkan.


Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto di dampingi para Kasi dan Kajari dalam keterangan persnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi di BUMD PT TMB dihentikan karena alat bukti tidak cukup, namun tidak menutup kemungkinan jika nanti alat bukti cukup maka kasus itu kembali dibuka.


“Perkara dugaan gratifikasi di BUMD PT TMB di tutup atau dihentikan sementara karena alat bukti belum cukup, namun berpotensi dibuka kembali apabila penyidik menemukan alat bukti lain dikemudian hari," ujarnya.


Sementara untuk perkara piutang usaha di BUMD PT TMB terdapat masalah eks karyawan  relasi, pihak ketiga dan koperasi karyawan akan di naikkan ke bidang Pidana Khusus untuk ptoses penyidikan, tutur Bambang.


“Mengenai piutang non usaha, dapat dinaikan ke Pidsus karena ditemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum (PMH), berdasarkan pemeriksaan 23 orang saksi yang telah dimintai keterangan terdapat indikasi kerugian negara sekitar 900 Juta Rupiah lebih,"bebernya.


Sedangkan satu parkara lainnya yaitu masalah hutang piutang usaha BUMD Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan, tutup Bambang (mad)