Gelar Razia, Satpol PP TPI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Rabu, 17 Februari 2021

Kasatpol PP Pemko Tanjungpinang, Ahmad Yani

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur gabungan mulai melaksanakan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) covid 19 fase kedua tahun 2021 di wilayah kota Tanjungpinang, Selasa (16/2/21).

Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang Ahmad Yani menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini tujuan utamanya untuk mengingatkan masyarakat pentingnya disiplin  protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama,” tutur Ahmad yani kepada transkepri.com, Selasa (16/2/21).

Sasaran razia tersebut akan menindak pelanggar protokol kesehatan termasuk masyarakat yang tidak menerapkan prokes secara baik dan benar sesuai anjuran pemerintah, ujar Yani. 

“Tidak memakai masker serta tidak menggunakan masker dengan benar seperti hanya menutup dagu itu dapat kita tindak,” jelasnya.

Sanksi akan diberikan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial dan denda administrasi sebesar 50 ribu rupiah sebagai bentuk efek jera.

Razia masker ini dimulai pada tanggal 16 Februari hingga bulan Mei mendatang serta melibatkan Satpol PP, BPBD, DISHUB serta unsur TNI - Polri. (san)