Polsek BLP Gelar Operasi Yustisi Prokes di Pasar Ikan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Belakang Padang, Polresta Barelang, menggelar Operasi Yustisi Monitoring Pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah hukum Kecamatan Belakang Padang (BLP), Senin (15/2), pagi. Kegiatan bertujuan untuk pencegahan dan penyebaran wabah covid-19 di tengah masyarakat.
Hal itu berdasarkan Perwako 49 / 2020, tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa flaktuatif pencegahan Covid 19.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIk melalui Kapolsek Belakang Padang, AKP Sulam SH menerangkan,
kegiatan tersebut bertujuan untuk dapat mendisiplinkan masyarakat melakukan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yang hingga kini masih mewabah.
"Untuk Lokasi Operasi Yustisi Perwako 49/2020, kami laksanakan diKecamatan Belakang Padang, yang bertujuan untuk mendisiplinkan dari pelaksanaan Prokes ke masyarakat. Khususnya dalam pasar pasar," sebut AKP Sulam, Senin siang.
Operasi yustisi yang dilaksanakan dipagi ini, ungkap Sulam, untuk memonitoring pelanggar Prokes. Yaitu terhadap warga yang sedang beraktifitas di pasar ikan Kecamatan Belakang Padang.
"Penerapan kedisiplinan dan monitoring terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, akan Polsek dilakukan secara continue. Agar dengan teratur memakai masker untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Sulam
Dalam operasi kali ini, ucapnya, didapati satu orang masyarakat yang masih ada melanggar dan belum mematuhi Prokes dengan tak menggunakan masker, saat
berkendara bermotor dan selanjutnya di data maupun kami beri teguran kepada pelanggar.
"Kita berharap, dengan kegiatan Operasi
Yustisi Monitoring Pelanggar Protokol Kesehatan, masyarakat bisa menyadari pentingnya menjaga kesehatan secara umum, untuk keselamatan bersama," pungkasnya. (vnr).