Rayakan HUT POM AL, Lanal Tarempa Lepas Penyu

Ahad, 14 Februari 2021

Sejumlah prajurit Lanal Tarempa saat berfoto di Mako Lanal Tarempa

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Lanal Tarempa melepas tukik (anak  penyu) di pantai perairan Tarempa, selain melestarikan satwa langka itu,  pelepasan tukik juga dilakukan untuk merayakan HUT Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) ke 75, yang jatuh pada tanggal 20 Februari mendatang. 

Pelepasan penyu tersebut dipimpin langsung oleh Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, Minggu (14/2/2020)

"Kita melepaskan tukik ke laut lepas sebagai upaya menjaga kelestarian satwa,"ujar Erfan.

Ia mengungkapkan,  dalam kewilayahan Lanal Tarempa terdapat  Pulau Konservasi Penyu yaitu P. Jemaja serta memiliki 1 penangkaran pelestarian Penyu di Letung yang mana sudah berjalan dalam 3 tahun belakangan ini.

Lebih jauh Erfan menambahkan, berdasarakan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

"Kita harus sadar bahwasanya pelestarian Tukik / Anak Penyu diawali dari kesadaran dari diri kita dan merupakan tanggung jawab bersama. Mari bersama kita lestarikan satwa laut penyu sebagai budaya cinta reptil laut bercangkang," tuturnya.

Hadir dalam acara Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra D, M. Tr. Hanla, M. M bersama seluruh Prajuirt Lanal Tarempa dan Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I yang dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Kepulauan Anambas diantaranya Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres Kepulauan Anambas, DPRD Kepulauan Anambas, Dandim 0318 Natuna diwakili Danramil 02 Tarempa, Lembaga Adat Melayu Tarempa, Imigrasi Kelas II Tarempa, Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Satuas Pengawas PSDKP Tarempa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tarempa, Lurah Tarempa dan  lainnya. (002)