Dijadwalkan MK Putuskan Perkara Pilkada Kepri 16 Februari Mendatang

Sabtu, 13 Februari 2021

Mahkamah Konstitusi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih menunggu keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kepri yang sudah melalui dua kali persidangan. Dijadwalkan, Hakim MK akan membacakan hasil putusannya pada 16 Februari mendatang.

Komisioner KPU Kepri, Arison, mengungkapkan jika putusan MK menyatakan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kepri dilanjutkan, maka proses persidangan akan memakan waktu hingga Maret 2021. Karena, proses sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ahli dan lainnya.

"Jika diputuskan lanjut, maka proses bisa panjang lagi hingga Maret mendatang," ungkapnya, Jumat (12/2).

Namun, lanjut Arison, jika sebaiknya Hakim MK memutuskan proses sidang dihentikan, yang berarti permohonan pemohon ditolak atau Dismissal. Maka, KPU tinggal menunggu surat resmi dari MK mengenai hal tersebut, dan segera melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih hasil Pilkada serentak 2020 selambat-lambatnya lima hari setelah surat tersebut diterima.

"Alurnya nanti MK menyurati KPU RI, selanjutnya menyurati KPU Provinsi untuk segera melakukan pleno penetapan. Hal ini juga berlaku bagi kabupaten/kota," terang Arison.

Kemudian, setelah penetapan pemenang Pilkada Kepri ditetapkan melalui pleno, selanjutnya KPU Kepri akan menyurati Pemprov Kepri, DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses pelantikan bisa dilaksanakan.

"Kalau misalnya paripurna penetapan, itu prosesnya merupakan kewenangan DPRD Kepri," tukasnya.

Arison berharap, Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadilnya-adilnya dengan mempertimbangan jawaban-jawaban KPU pada sidang dalam melaksanakan Pilkada Kepri. Menurutnya, keterangan yang diberikan KPU pada sidang kedua kemarin cukup menjawab gugatan yang diajukan pemohon.

"Kita tunggu saja hasil putusan MK nanti, kami tetap optmis," demikian Arison.***