Mobil berbagai merek
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah akhirnya menyetujui relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc.
Rencananya kebijakan ini berlaku mulai Maret 2021 dalam rangka memulihkan sektor otomotif yang terpuruk sangat dalam selama pandemi.
Hal ini bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
"Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam Ratas tadi pagi," kata Menperin Agus Gumiwang kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/2).
Agus mengatakan skema relaksasi PPnBM dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
"Benar, dan untuk CC di bawah 1500 dan Produksi Nasional," kata Agus kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.***