Kadis PMP TSPP Kabupaten Lingga, Ajis M
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP TSPP) Kabupaten Lingga mencatat ada tiga ratusan lebih usaha sarang burung walet yang berdiri di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, dimana tidak ada satu pun di antaranya yang mengantongi izin resmi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ajis M selaku Kepala Dinas PMP TSPP Kabupaten Lingga diruang kerjanya pada Rabu, 10/2/2021, ia mengatakan rata-rata bangunan sarang burung walet di daerah kita ini berada ditengah pemukiman penduduk, yang mana dalam hal ini pengusaha sudah melanggar aturan yang berlaku.
"Sebelum mendirikan bangunan untuk sarang burung walet mereka para pengusaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus sarang walet, namun sampai hari ini tidak ada satu pun usaha tersebut yang mengantongi izin, dengan kata lain usaha sarang walet yang ada di daerah ini tidak resmi atau ilegal," pungkasnya
Lanjutnya, sebelum Dinas PMP TSPP mengeluarkan IMB khusus, terlebih dahulu harus ada kajian-kajian tata ruang dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami mengeluarkan IMB khusus tersebut tentunya harus berdasarkan kajian-kajian dari Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup, makanya sampai hari ini usaha sarang burung walet yang berdiri di daerah ini, tidak pernah kita keluarkan izinnya,"sebutnya
Tambahnya, jika ada warga yang merasa terganggu dengan sarang walet tersebut, silakan langsung laporkan dengan menyurati ke Dinas PMP TSPP Kabupaten Lingga.
"Kalau ada keluhan dari masyarakat setempat, kami akan segera menindak lanjutinya dengan mengandeng dinas-dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap usaha tersebut, dan kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha yang nakal tersebut," ujarnya.(rid)