Polisi saat menggelar keterangan pers terkait pemalsuan dokumen milik BP Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus pemalsuan terhadap dokumen resmi BP Batam, untuk dapat memiliki beberapa lahan di Batam, dengan modus pemalsuan surat.
Selain menangkap pelaku berinisial MR,
kepolisian juga menyita beberapa dokumen di Tempat Kejadian Perkara di Kantor BP Batam, Bank BRI Jodoh, serta dibeberapa dilokasi lainnya.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH mengatakan, terbongkar nya kasus pemalsuan berdasarkan atas laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam, terkait dugaan Tindak Pidana pemalsuan dokumen dari Produk Surat BP Batam.
"Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 24 / II / 2021/ Spkt
Kepri, Tanggal 08 Februari 2021. Setelah itu, Tim Subdit II Ditreskrimum Poldapun langsung melakukan penyelidikan," kata
AKBP Imran SH, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara, SIK, serta PS. Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Benhur Gultom SE, Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (10 Februari 2021), siang.Adapun kronologis kejadiannya, ungkap
Imran, pada harisenin tanggal 8 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 12.35 WIB, kami menerima laporan.
"Yakni, dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap hasil produk surat (dokumen BP Batam), atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, kata Imran dan pada pukul 14. 00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri pun berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MR.
"Adapun modusoperandi yang dilakukan tersangka MR adalah, yaitu dengan cara memalsukan surat perjanjian kerja, surat Keputusan, atau Skep Kepala BP Batam, terkait pemberian alokasi lahan dan juga memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL," jelas AKBP Imran SH.
Adapun barang bukti yang sudah disita dari saksi, paparnya, berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor
216. 2607020xxxxx, atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV / A3.3 /II/2016, serta 1 berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016.
"Kemudian dari tersangka kami menyita satu unit Handphone. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 Kuhp Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 264 Kuhp dan atau Pasal 335 Kuhp dan Pasal 266 Kuhp, Tentang Pemalsuan," ungkapnya.
Atas perbuatan MR, tegas AKBP Imran, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
Sementara itu Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara SIK pun mengatakan, atas hasil penyidikan yang sudah dilakukan tim selama dua hari ini, untuk sementara waktu ditemukan atas kejahatan dilakukan sendiri tersangka.
"Tersangka MR, menfotocopy dokumen.
Kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya. Lalu, dokumen yang palsu diberikan kepada kliennya. Maka, untuk sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan akan terus berkembang," jelas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri ini.
Adapun lokasi lahan dengan dokumenya yang dipalsukan, kata AKBP Rama, yaitu berada di wilayah Sungai Beduk, dengan keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp 43.000.000,- per Kavling.
"Aksi pemalsuan ini terjadi sudah lama. Yaitu sejak tahun 2014 lalu. Tersangka MR sudah melakukan pemalsuan surat atau dokumen BP Batam, sebanyak 10 kali," paparnya.
Disamping itu, pungkasnya, surat palsu tersebut sempat diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan Rp. 10.000.000, untuk setiap surat yang diajukan. (wan)