Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno
TRANSKEPRI.COM.BINTAN— Satreskrim Polres Kabupaten Bintan menangkap seorang pria 22 tahun yang diduga homo sexsual. Pria inisial FMW ditangkap karena telah menyebarkan foto dan identitas pelajar di media sosial (medsos)
Karena perbuatannya, FMW harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan jeratan undang - undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pelaku berurusan dengan hukum karena menyebarkan identitas dan foto korban bernama RM (17), seorang pelajar SMA di Bintan ke group facebook homo.
Setelah identitas dan foto korban tersebar di grup tersebut mengakibatkan korban malu. Sebab, dituduh temannya sebagai homo. Mengetahui hal itu, korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi, ujar Dwihatmoko, Rabu (10/2/11).
"Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian ditangkap dengan cara di pancing, dimana petugas berpura-pura mempertemukan korban dengan pelaku, pada saat pelaku susah terlihat anggota langsung melakukan penangkapan,"pungkasnya.
Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya, alasannya, karena selama ini pelaku menyukai korban. “Pelaku mengambil identitas korban dan foto-fotonya lewat media sosial milik korban,”beber AKP Dwihatmoko.
Selanjutnya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar sesuai Undang-Undang ITE, pungkasnya. (mad)