Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polsek Rangsang, Meranti
TRANSKEPRI.COM. MERANTI- Seorang warga berinisial ZK (26 thn) diamankan Polsek Rangsang, karena diduga membuka lahan dengan cara membakar. Akibatnya, lebih kurang 5 Hektar lahan yang berada di Jl. Sidodadi RT 002 / RW 002 Dusun Sidodadi, Desa Wonosari Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti terbakar.
Penangkapan kali ini berdasarkan laporan nomor : Lapin / 02 / II / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Rangsang, tanggal 08 Februari 2021 dan terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 Wib, ucap Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rangsang, IPTU Jhoni Rekmamora kepada media ini, Selasa (09/02/2021).
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 kemarin sekitar pukul 08.00 Wib terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perun untuk ditanami tumbuhan Cabe, kemudian terus berlanjut membersihkan lahan yang masih belukar sampai dengan tanggal 08 Februari 2021 pukul 08.00 Wib.
Saat itu terduga pelaku sudah membersihkan lahan miliknya seluas 1 jalur atau 2.500 m² dengan cara di tumpukkan sisa-sisa gambut sebanyak 5 tumpukan, masing-masing berjarak 2 meter.
Selanjutnya tumpukan tersebut dibakar dengan cara mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perun yang terduga pelaku bakar, jelas Kapolsek.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Mapolsek Rangsang tersebut menuturkan, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 kemarin yang mana bara api dimaksud di letakkan pada 5 perun, setelah itu terduga pelaku kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit.
Lalu Ia melihat perunnya telah hidup dan mengeluarkan asap, kemudian terduga pelaku pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil air minum, sampai di rumah Ia menonton Televisi selama 15 menit.
Kemudian keponakan terduga pelaku yang berusia 7 tahun memberi tahu kepadanya bahwa di belakang api sudah besar, lalu terduga pelaku langsung berlari menuju ke lahan miliknya dan benar api sudah besar serta sudah menyebar ke lahan sempadan tanah yang masih semak belukar.
Akibat kejadian tersebut menyebabkan api menyebar dan menyebabkan sebanyak 5 Hektar lahan milik masyarakat terbakar.
IPTU Jhoni Rekmamora menambahkan, atas kejadian itu kita berhasil mengamankan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 buah cangkul, 1 buah mancis warna merah jambu, dan 1 buah mancis warna biru guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.(004)