Terkait Dugaan Proposal Fiktif, Lamidi Diminta Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya

Senin, 08 Februari 2021

Kepala Inspektorat Kepr, Irmendes

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sejauh ini hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Kepri menemukan adanya indikasi pemalsuan tandatangan Kepala Kesbangpol yang diduga dilakukan oleh oknum THL terkait pencairan 18 proposal Bansos dari APBD 2020.

Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Irmendes mengatakan, dari pemeriksaan adanya indikasi dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Kesbangpol Lamidi terkait pencairan 18 proposal Bansos.

 Guna membongkar kasus pencairan 18 proposal Bansos yang sejak belakangan ini menjadi sorotan publik, Kepala Kesbangpol Lamidi diharapkan membuat laporan ke penegak hukum terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Kepri.

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“(Iya betul), diharapakan Kepala Kesbangpol Pemprov Kepri membuat laporan polisi dugaan pemalsuan tandatangannya di pencairan proposal itu,” ujarnya, Minggu (7/2/21).

Pemeriksaan masih terus berjalan hingga selesai, sejumlah saksi-saksi terkait maupun Ormas/LSM penerima hibah pencairan proposal itu dimintai keterangan. Hasil seluruh pemeriksaan akan disampaikan ke Inspektorat jenderal Kemendagri dan aparat penegak hukum.

“Kita selesaikan seluruh pemeriksaan inilah,” ujarnya lagi.

Sementara terkait kasus tersebut, upaya konfirmasi media ini ke Kepala Kesbangpol Pemprov Kepri, Lamidi belum berhasil dimintai keteranggannya. (mad)