Tersangka pelaku penikaman hingga menyebabkan korban meninggal
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jajaran Polresta Barelang telah mengamankan satu pelaku inisial HH (31), berprofesi sebagai nelayan, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Korbannya meninggal dunia di jalan raya Simpang Bagan, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam. Minggu (07/02/2021).
Korban meninggal diketahui bernama Iwan alias IP merupakan petugas kantor air Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berawal Pada hari Minggu tanggal (0//02/21) sekira pukul 02.40 WIB pelapor bersama 5 temannya hendak berangkat ke Perum Bidadari untuk menghadiri pesta dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor. Ketika sampai di Simpang Bagan pelapor melihat teman pelapor yang berinisial SA dan IP kembali mengarah ke Kampung Bagan.
Kemudian, tiga temannya tersebut terlibat perkelahian dengan pelaku, lalu pelapor bersama temannya yang bernama NH dan AZ turun dari sepeda motor dan melerai, tiba-tiba Pelaku lari menuju TKP, kemudian pelapor bersama 5 (lima) temannya tersebut mengejar Pelaku. Sesampai di TKP tiba-tiba Pelaku membacok secara membabi buta dan mengenai Korban AA, SF dan IP.
Atas kejadian tersebut AA mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri, SF mengalami luka bacok pada siku sebelah kanan dan IP mengalami luka bacok pada leher sebelah kiri dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menerima Laporan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 08.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dam Duriangkang, Sekira pukul 09.30 WIB.
Seoanjutnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HH dan pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kartu anggota sebagai himpunan masyarakat nelayan danau Duriangkang An. HH (Milik Pelaku yang tertinggal di TKP), serta 1 buah dompet warna hitam merk hardcore (milik pelaku). Dan Barang Bukti yang masih dalam Pencarian, 1 bilah pisau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Inisial HH yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia. "
"Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Barelang," ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (tm)