Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membantah pesan berantai yang mengabarkan bahwa DKI Jakarta akan lockdown secara total selama tiga hari mulai 12-15 Februari.
Argo memastikan bahwa pesan berantai lewat WhatsApp tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Argo mengungkapkan pesan berantai tersebut berisi informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo."Dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah ya," ujar Argo dalam konpers daring, Jumat (5/2).
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.
"Rumah dan toko-toko, restoran semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan swab. Didenda besar sekali," ujar Argo menirukan bunyi pesan.
Pihaknya mencatat selama 2020 telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.Argo menyebut pesan berantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, meski isinya biasa saja, namun pesan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
"Jadi kita dari kepolisian dan Kemenkes mengharapkan masyarakat untuk melihat dari pada broadcast itu. Sudah disampaikan bisa dicek ya, ke Kemenkes," ujar dia.***