Ilustrasi:Proposal fiktif
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Provinsi Kepri Isdianto mendukung langkah Inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan pencairan dana menggunakan belasan proposal fiktif senilai Rp1,9 miliar.
Isdianto sampai saat ini mengaku belum mengetahui laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut. "LHP-nya belum diterima, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata dia di Tanjungpinang, Kamis (4/2) seperti dikutip Antara.
Ia menyebut dugaan proposal fiktif ini bermula dari pemalsuan tanda tangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kepri Lamidi oleh seorang oknum tenaga honorer di OPD tersebut.
Selanjutnya, kata dia, berkas proposal fiktif itu diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri untuk keperluan pencairan dana yang bersumber dari APBD Kepri 2020.
Mulai dari sini, lanjutnya, muncul praduga bahwa anaknya yang menjabat salah satu Kepala Seksi di BPKAD disebut-sebut terlibat pencarian dana proposal fiktif ini.
"Saya sudah tanya ke anak saya dan dia mengaku tidak terlibat sama sekali terhadap permasalahan ini. Justru saya melihat verifikator di Kesbangpol lemah, sehingga berkas ini bisa lolos ke BPKAD," ujar Isdianto.
Ia membantah terhadap kabar beredar yang menyebutkan jika dana proposal fiktif itu mengalir ke dirinya dan digunakan untuk kepentingan Pilkada Gubernur Kepri 2020.
"Saya bersumpah, itu tidak benar. Saya juga tidak tahu-menahu soal proposal fiktif ini," katanya.
Mantan Kepala BP2RD Pemprov Kepri itu pun menegaskan memanggil pejabat Kesbangpol dan BPKAD Pemprov Kepri untuk menanyakan persoalan proposal fiktif ini.
"Hari ini saya akan gelar rapat membahas masalah ini," demikian Isdianto.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo membenarkan tengah menyelidiki dugaan pencairan dana menggunakan proposal fiktif di Badan Kesbangpol Pemprov Kepri.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih sebatas mengumpulkan data, wawancara, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dugaan proposal fiktif tersebut.
"Kita sudah memanggil sejumlah pejabat Badan Kesbangpol untuk meminta klarifikasi," tuturnya.
Ia menyatakan belum dapat menyimpulkan terduga pelaku hingga modus yang dilakukan dalam dugaan kasus ini. "Belum sampai ke arah sana," ujar dia.
Kejati Kepri juga masih menunggu LHP Inspektorat Pemprov Kepri selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk proses pengumpulan bahan keterangan.***