Sidang Dugaan Tipikor Tambang Bauksit di Bintan, Amzon Sebut Sejumlah Nama

Kamis, 04 Februari 2021

Suasana persidangan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Persidangan dugaan Tipikor Penyalahgunaan IUP OP periode 2018 - 2019 yang berlokasi di Pulau Bintan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan memeriksa dua saksi sekalgus terdakwa, berikut 10 terdakwa lainnya, Kamis (4/2/21).

Dua mantan Kepala Dinas Pemprov Kepulauan Riau yaitu Amzon dan Asman Taufik, diperiksa dalam persidangan sebagai saksi atas prosedur penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk 19 perusahaan pemohon.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Guntur Kurniawan SH dan Hakim anggota terlebih dulu memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejati Kepri meminta keterangan Amzon dan Asman Taufik  

Berdasarkan BAP Kejaksaan dan fakta persidangan di hadapan majelis hakim dan Pengacara masing-masing terdakwa, Amzon mengaku "ada oknum anggota TNI,  bernama Sr yang mendatanginya dan minta agar izin PT Buana Sinar Khatulistiwa dan HKTR dapat dibantu," ujar Amzon.

Dari keterangan Amzon terkait kedua perusahaan pemohon IUP OP di atas, Jaksa Sukamto SH bertanya, "Tadi saudara mengatakan ada perusahaan pemohon yang tidak termasuk kedalam kualifikasi non tambang melainkan perusahaan konstruksi sipil. 

Sedangkan untuk PT Buana Sinar Khatulistiwa termasuk kedalam perusahaan konstruksi karena sudah melakukan pembangunan Pos Babinsa dengan luas 36 meterpersegi," pungkasnya.

Mantan Kadistamben Kepri kini berstatus sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan IUP OP yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah mengatakan mereka akan melakukan pembersihan lahan lalu menemukan material bauksit sampai pada akhirnya IUP OP Pengangkutan dan Penjualan diterbitkan.

JPU selanjutnya bertanya terhadap saksi Amzon untuk penerbitan IUP OP HKTR dengan terdakwa Hari Maronda dan Sugeng, "Apakah pernah ada pertemuan antara saksi dengan kedua terdakwa di Jakarta untuk membicarakan penerbitan IUP OP, setelah enam bulan dari pertemuan itu izin HKTR diterbitkan.

Saksi Amzon selanjutnya mengatakan terdakwa Sugeng juga minta agar izin BuMdes dikeluarkan dengan IMB pengajuan 40,15 meter persegi dengan tonase penjualan sebanyak 135 ribu matrik ton. Amzon juga mengatakan bahwa direktur BuMdes itu adalah terdakwa Jalil yang pernah datang ke kantornya meminta tolong untuk menerbitkan IMB," pungkasnya

Selanjutnya saksi Amzon menjelaskan untuk permohonan pengurusan penerbitan IUP OP PT Swakarya Mandiri yang mendatanginya adalah Zulkhairi, sedangkan untuk PT Cahaya Taufik Lestari direkturnya adalah M. Ahmad, dan CV Gemilang Mandiri Sukses, direkturnya Edi Rasmadi dengan pengajuan tonase sebanyak 142 ribu ton.

Kemudian saksi Amzon mengatakan menemui Asman Taufik, ketika itu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dalam pertemuan itu, Gubernur minta agar IUP OP agar proses percepatan pengurusannya dibantu.

"Mantan Walikota Tanjungpinang dan seorang temannya bernama YS pernah bertemu dengan saya untuk meminta percepatan penerbitan IUP OP milik CV Buana Sinar Khatulistiwa," tukas Amzon.

Sampai berita ini di rilis proses persidangan masih terus berlangsung secara daring dari ruang sidang Cakra dengan mendengarkan keterangan dari saksi Amzon sebagai mantan Kadistamben Kepri. (mad)