Salah seorang tersangka yang diamankan polisi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP), Polresta Barelang, menggagalkan dan mengungkap, pengiriman Pekerja Imigran Indonesia (PMI), secara ilegal ke luar negeri, Selasa (02/02/2021), siang.
Pengungkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek KKP, Iptu Muhammad Hazaquan S TrK berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai tindak pidana traficking, dengan inisial SS (41) serta TT (51) beserta sejumlah barang bukti (BB).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur SIK, melalui Kapolsek KKP AKP Budi Hartono, SIK, MM, membenarkan adanya pengungkapan terhadap kasus people smuggling tersebut.
"Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus people smuggling diduga menggunakan dokumen yang tak resmi," kata AKP Budi Hartono, Rabu siang.
Penanganan dan pencegahan kasus ini, ungkapnya, sebagai konsistennya polisi
dalam mengatasi people smuggling dan tidak ada lagi PMI ilegal yang terkatung katung dan menjadi korban diluar negeri.
"Kasus PMI merupakan perhatian utama kita di Polsek KKP, sebagai pengawasan di pintu keluar masuk Batam, ke negara tetangga, secara ilegal. Sehingga harus bisa diatasi dengan tuntas," ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek KKP, terkait
kasus ini, SN korban yang ingin bekerja di Singapore diantar oleh saudara TT.
"Saat dicek kelengkapan surat-suratnya, ternyata tidak memenuhi aturan, diduga ilegal. Akhirnya dua pelaku tersebut kita amankan di Mapolsek KKP, untuk dapat diambil keterangan," kata AKP Budi.
Berdasarkan keterangan SN, lanjut Budi, bahwa selama di Batam, SN ditampung sementara oleh SS, sebagai agen PMI di Batam, untuk mengurus dokumennya.
"Setelah semua dokumen selesai, maka
tugas TT ialah untuk bisa mengantarkan keberangkatan SN ke Singapura, melalui pelabuhan internasional di Batam center
Dan saat pengantaran tersebut, pelaku kita tangkap beserta barang bukti (BB)," kata Budi Hartono.
Untuk pengembangan kasus, ungkapnya
dilakukan penangkapan terhadap pelaku SL, yang berada dalam perumahan Viola Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.
"Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit mobil Honda Acord warna hitam BP 1095 DZ, 2 unit handphone, 1 buah buku Paspor RI, Atas Nama SN, 1 buah surat PCR Swab dari klinik MediLab, 3 lembar Surat ICA, 5 lembar Surat MOM, 1 Tiket Kapal, 1 lembar KTP atas nama SS, dan 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik SS," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan PMI. Yakni dengan ancaman hukumannya, selama 10 tahun penjara," pungkas AKP Budi Hartono, didampingi Kasubag humas AKP Betty Novia. (wan)