Siap-siap Sertifikat Tanah Bakal Ditarik Pemerintah, Ini Alasannya

Rabu, 03 Februari 2021

Sertifikat

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah akan menarik seluruh sertifikat tanah asli milik warga. Rencaanya, pemerintah akan mengganti sertifikat itu dalam bentuk elektronik.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil melalui Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dilansir dari Kontan, Sofyan mengatakan tujuan penarikan sertifikat ini untuk mewujudkan pelayaan berbasis elektronik. Nantinya, seluruh sertifikat yang berbentuk kertas diganti jadi sertifikat-el.

Namun demikian, kebijakan ini tak bisa dilakukan secara grusa-grusu. Instansi harus membuat validasi sertipikat tanah sebelumnya. Di antaranya dalam hal sisi data, ukuran tanah, dan lain-lain.

“Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik,” nukilan aturan Pasal 16 ayat 1.

Warga kemudian wajib menyerahkan sertipikat asli pada BPN. Kemudian dilakukan scan data dan disimpan dalam panggalan data.

“Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” lanjut beleid di ayat 3.

Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN menjelaskan lebih lanjut terkait aturan ini. Pergantian sertipikat ini bakal dilakunan bertahap. Mulanya dilakukan lembaga pemerintah, kemudian berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” lanjutnya.

Sementara untuk warga atau perorangan ada digiliran berikutnya. Penarikan ini dipastikan tidak dilakukan secara paksa.

Nah nantinya penggantian sertipikat tanah analog jadi elektronik dilakukan jika ada perbaruan data. “Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik,” tutupnya. (tm)