Pakaian bekas yang diamankan Polairud Polresta Barelang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud), Polresta Barelang berhasil mengagalkan penyelundupan 50 Balpres (pakaian bekas), dari pelabuhan rakyat ke luar Batam, senilai Rp200 juta lebih.
Selain mengamankan, kapal dan barang bukti, polisi mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK), dan 1 Nahkoda, Kapal bernama Suhaidi.
Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat atas kegiatan mencurigakan di pelabuhan rakyat, Seilekop, Sagulung, Senin (1/2/2021) siang.
"Saat itu, kita mencurigai ada kapal kayu tanpa nama sedang berlayar di Perairan Sagulung, hendak menuju keluar Batam,"
kata AKP Syaiful Badawi, Selasa siang.
Kemudian, imbuhnya, Tim Patroli Polair langsung mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.
"Kapal dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal itu.
Ternyata, di dalam Palka didapati 50 ball balpres yang akan dibawa keluar Batam.
Kemudian, kita amankan," ucap Badawi.
"Atas penyelundupan ini, para ABK kami periksa sebagai saksi. Terhadap Nahkoda ditetapkan sebagai tersangka,” kata Badawi.
Badawi menjelaskan, dari pemeriksaan ABK dan nahkoda, balpres tersebut milik seorang pengusaha bernisial A. Yang akan dibawa ataupun diselundupkan ke Tembilahan, Riau," paparnya.
Untuk membawa barang ilegal tersebut, kata AKP Badawi, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.
"Itu upah bersih, belum termasuk untuk BBM. Sekarang kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai (BC) Batam, agar segera melimpahkan kasus penyelundupan balpres ini," tutupnya. (wan)