Masyarakat dan Pangkalan Gas Dukung Kartu Pelanggan LPG 3 Kg

Senin, 01 Februari 2021

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui  Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang kembali menyerahkan kartu pelanggan Gas LPG 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan Pelaku Usaha Mikro. Kali ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Dompak, Senin (25/1).

Kartu pelanggan diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP di 4 lokasi pangkalan, yaitu Pangkalan KSM Maju Bersama Jalan Batu Naga Gg. Abdul Wahab 4 dengan rincian 284 tabung untuk RTS dan 144 tabung untuk Usaha Mikro , Pangkalan Asnari di Kampung Lama dengan rincian 224 tabung untuk RTS dan 117 tabung untuk Usaha Mikro, Pangkalan Maijan di Kampung Lama dengan rincian 588 tabung untuk RTS, 135 tabung untuk Usaha Mikro dan Pangkalan M. Kasim di Tanjung Siambang dengan rincian 692 tabung RTS, 99 tabung untuk Usaha Mikro.

Saat melakukan kunjungan di Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Rahma mengatakan bahwa kartu pelanggan ini akan berlaku di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi antre dan benar-benar menerima haknya untuk menggunakan gas LPG 3 Kg.

"Kartu pelanggan ini fungsinya untuk  masyarakat yang terdata sebagai Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan pelaku UMKM dengan kekayaan dibawah Rp25 juta perbulan, maka nama yang terdaftar tidak perlu lagi antre dan berkeliling mencari gas LPG 3 kg, dalam hal ini pemerintah daerah menjamin ketersediaan gas LPG 3 Kg subsidi melalui pihak pangkalan yang terdekat dari rumah, dengan harga Rp18.000," ucap Rahma.

Lebih lanjut Rahma menjelaskan bahwa yang berhak membeli gas LPG 3 Kg subsidi hanyalah warga yang namanya terdaftar di pangkalan dan memegang kartu pelanggan. Jika namanya tidak terdaftar, dan kategori orang mampu, maka tidak berhak membeli gas 3 Kg subsidi. 

Masyarakat yang memegang kartu pelanggan itu memiliki 2 (dua) ciri-ciri yaitu untuk yang bagian bawah kartu berwarna hijau, untuk Rumah Tangga Sasaran. Sedangkan bagian bawah kartu berwarna kuning, untuk Pelaku Usaha Mikro.

"Kartu pelanggan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya masuk dalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), dan pelaku usaha mikro yang ada di Kota Tanjungpinang, jika ada RTS atau Pelaku Usaha Mikro yang nama atau usahanya belum terdaftar dipangkalan, silakan segera hubungi Ketua RT setempat dan lanjutkan ke kelurahan, nanti kartu pelanggan ini akan segera dicetak, pada kartu RTS di bagian bawah kartu berwarna hijau dan untuk UMKM berwarna oren," ujar Rahma.

Rahma berharap bagi warga yang mampu dalam segi ekonomi, agar tidak lagi menggunakan gas 3 Kg subsidi dan bisa beralih ke gas LPG 5,5 Kg non subsidi (warna pink), jangan ambil yang bukan menjadi haknya, karena gas LPG 3 Kg subsidi ini sudah jelas tertulis, hanya untuk masyarakat miskin.

"Yang tabung 3 kilogram berwarna hijau adalah untuk masyarakat yang tidak mampu, sedangkan untuk yang mampu agar dapat beralih ke tabung gas yang berwarna pink ukuran 5,5 kg, dengan cara menukarkan 2 tabung gas 3 kilogram miliknya," tambah Rahma.

Rahma mengungkapkan bahwa jika relugasi ini sudah berlaku di seluruh pangkalan yang ada, maka bisa dipastikan bagi warga yang tidak memiliki kartu pelanggan tidak akan bisa lagi membeli gas LPG 3 Kg subsidi.

"Adapun jatah setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang memiliki kartu kendali hanya diperbolehkan membeli gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 4 tabung setiap bulan, sedangkan bagi pelaku usaha mikro diberikan jatah sebanyak 9 tabung setiap bulannya, namun apabila ada 1 warga yang merupakan RTS dan juga pelaku UKM, maka memperoleh 13 tabung," tutup Rahma.

Budhi Darmawan yang merupakan pemilik pangkalan Asnari memberi tanggapan bahwa penggunaan kartu pelanggan ini memang sangat bermanfaat untuk masyarakat dan pangkalan. 

Menurutnya, kartu pelanggan ini dapat mengkontrol pendistribusian kepada yang benar-benar berhak. 

"Alhamdulillah, kami sangat senang dengan adanya kartu pelanggan ini, jadi pangkalan kami bisa melayan,"ujarnya. (mad)