Kejati Mulai Telisik Dugaan Proposal Fiktif di Pemprov Kepri

Senin, 01 Februari 2021

Ilustrasi: Proposal pengajuan anggaran

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu klarifikasi dari inspektorat Provinsi Kepulauan Riau atas perkara 17 proposal bantuan sosial (bansos) diduga fiktif di Pemprov Kepri yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo, SH.CN.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Jendra Firdaus SH,MH, kepada ini, Senin (01/02/21), mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dan klarifikasi dari inspektorat lebih lanjut untuk memanggil sejumlah saksi yang berkitan dengan dugaan proposal bansos fiktif tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan whatsApp, Kasi Penkum Kejati Kepri juga belum bisa memberikan informasi siapa saja pihak pihak yang akan dipanggil memenuhi panggilan terkait proposal bansos yang diduga fiktif tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh transkepri.com, dijadwalkan selasa 2 Februari 2021 besok, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Adhiyaksa, Senggarang, Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang terkait dengan 17 proposal yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Diketahui sebelumnya persoalan dana bansos dengan 17 profosal fiktif sudah menyita perhatian publik, terutama tentang besarnya jumlah bantuan yang diterima masing masing dan mekanisme pendistribusiannya hingga menimbulkan dugaan melawan hukum. (mad)