Tsamara Amani/detik.com
Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan politikus PSI Tsamara Amani dan Faldo Maldini terkait batas syarat minimal usia pendafataran calon kepala daerah. Tsamara menganggap putusan ini sebagai kekalahan bagi anak muda.
"Mahkamah konstitusi sudah memutus, jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy," ujar Tsamara Amany di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Tsamara mengatakan, pihaknya belum mendapatkan hal yang rasional terhadap adanya batasan usia. Tsamara mencontohkan syarat 21 tahun bagi calon anggota DPR.
"Tapi kami belum bisa mendapatkan rasionalisasi mengapa usia tertentu dianggap lebih layak misalnya. Misalnya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat. Kerena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah. Tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju," kata Tsamara.
Dia mengatakan, saat ini banyak anak muda yang memiliki pengalaman dalam politik ingin maju di Pilkada 2020. Tsamara mencontohkan Faldo yang menurutnya telah menyiapkan pencalonan, namun mengalami kerugian atas putusan tersebut.
"Sementara banyak orang yang sudah sering saya katakan mempunyai pengalaman politik, sudah mempersiapkan diri untuk kampanye, seperti Faldo Maldini. Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional. Karena Faldo usianya masih 29 dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini," ujar Tsamara.
Tsamara menyebut, saat ini mimpi anak muda untuk mengabdi dan membangun di daerah telah pupus. Padahal menurutnya, Indonesia akan dihadapkan dengan bonus demografi.
"Tapi secara keseluruhan anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju Gubernur dan Walikota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia, yang ingin mengabdi untuk daerahnya padahal kita tahu Indonesia akan menghadapi bonus demografi," tuturnya.
Sebelumnya MK menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Tsamara dan Faldo tak bisa maju di Pilkada 2020.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," ujar ketua majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). (007/detik.com)