Penerangan Jalan Umum
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Perusahaanh Listrik Negara (PLN) cabang Tanjungpinang melakukan pemutusan aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik. Hal ini dilakukan karena Pemko Tanjungpinang belum menyelesaikan tagihan tertunggak Januari 2021.
Pemutusan aliran listrik dilakukan PLN diketahui melalui surat pemutusan listrik sementara oleh UP3 Tanjungpinang melalui ULP Bintan Centre terhitung 27 Januari 2021 PJU disejumlah titik dipadamkan.
Humas UP3 PLN Tanjungpinang, Raja Irwandi mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pemutusan aliran listrik kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.
"Sebanyak 32 titik PJU di sejumlah lokasi kita padamkan sementara oleh karena tunggakan sebesar Rp1,3 Milyar belum diselesaikan," ujar Raja Irwandi, Rabu (27/1/21).
Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Djasman membenarkan tagihan PJU yang belum terlunasi.
“Ya betul, anggarannya memang belum ada, karena daftar pelaksanaan anggaran (DPA) belum diserahkan, sehingga semua kegiatan belum bisa berjalan termasuk belum membayar tagihan listrik, bahkan belum bisa dipastikan kapan tagihan PJU tersebut dilunasi," ujar Djasman, Rabu (27/1/21).
“Kita menunggu penyerahan DPA baru kita punya anggaran,"katanya. (mad)