Vial Kosong Vaksin Covid-19 Dimusnahkan di TPI, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Januari 2021

Polisi kawal pemusnahan Vial kosong Vaksin Covid-19

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang melaksanakan pengamanan dalam rangka pemusnahan Vial Kosong Vaksin Covid-19 di Faskes wilayah Kota Tanjungpinang , Rabu (27/03/2021)

"Untuk Limbah / botol bekas Vaksin Covid-19 seperti di RSUD Prov. Kepri Raja Ahmad Thabib, sebanyak 82 Vial dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator disaksikan oleh personil pengamanan, sedangkan ada beberapa yang lain dengan cara pemecahan vial selanjutnya di letakkan di ruangan khusus penyimpanan sementara limbah atau diletakkan pada kantong penyimpanan limbah", Jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.H., S.I.K.

Dalam kegiatan tersebut, Pemusnahan vial Kosong Vaksin Covid-19 dilakukan oleh petugas puskesmas dan disaksikan oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Tanjungpinang menjelaskan setelah selesai pemusnahan Vial Kosong Vaksin Covid-19, petugas puskesmas membuat berita acara pemusnahan, yang disaksikan oleh pihak kepolisian. 

"Dalam hal kegiatan pemusnahan limbah vaksin Covid-19 ini, kita sama-sama saling mengawasi kegiatan yang diberikan pemerintah berupa Vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat dan kami selaku pihak keamanan juga akan mendukung penuh segala bentuk kegiatan yang diberikan oleh pemerintah", terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pemusnahan kali ini merupakan langkah yang tepat karena kita mengantisipasi adanya oknum atau pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menyalah gunakan Limbah medis vaksinasi Covid-19 tersebut. (mad)