Sarang Burung Walet
TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Untuk mendukung salah satu Visi dan Misi Bupati Lingga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga akan optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mencapai target di tahun 2021, terutama dari sektor pajak sarang burung walet.
Mengingat usaha sarang burung walet yang terdata di Kabupaten Lingga saat ini mencapai 200 lebih tempat sarang walet, dimana tahun 2020 realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sebesar Rp 87.000.000 melebihi target yang di tetapkan sebesar Rp 76.000.000 dari tarif pajak sebesar 10% dari hasil produksi.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lingga nomor 87 tahun 2019 tentang Petunjuk Pengolahan Pajak Sarang Burung Walet, harga standar yang sudah ditetapkan adalah sebesar Rp 8.000.000 perkilo sarang burung walet dikali 10%.
Kepala Bapenda Sumiarsih yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Zulaica, untuk tercapai realisasi target tahun 2021 langkah awal pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisai kepada para pengusaha sarang burung walet.
Sumiarsih mengatakan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet , Bapenda akan bekerjasama dengan instansi terkait agar realisasi tahun 2021 melebihi dari target yang ditetapkan dan melebihi realisasi di tahun 2020.
"Pemungutan pajak sarang burung walet adalah sistem pemungutan selft assesment, berdasarkan laporan hasil produksi dari pihak pengusaha, misalnya mereka melaporkan produksi 1 Kg, tinggal dihitung saja sesuai yg sudah dirumuskan," pungkasnya Senin, 25/1/2020
Tambahnya, Bapenda akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari cara yang tepat agar pengusaha sarang walet lebih transparan dalam menyampaikan hasil produksi," sebutnya (rid)