Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Daerah yang Bebas Korupsi

Rabu, 27 Januari 2021

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak pernah memberikan target penanganan perkara kepada pejabat kejaksaan negeri (kejari) di seluruh daerah dan menyebut tak ada daerah yang bebas dari kasus korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, yang mengonfirmasi ihwal isu target penanganan kasus di tingkat kejari.

"Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 [target penanganan perkara]," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1).

Dia berkata, merupakan hal yang terlihat aneh jika Kejari di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani."Tapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong. Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada pak," lanjutnya.

Berangkat dari itu, Burhanuddin menilai kejari yang tidak menangani perkara dalam kurun waktu tersebut "bodoh" dan harus ditindak.

"Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya," katanya.

"Itu yang kami tindak. Jadi tidak ada target penanganan perkara," imbuh Burhanuddin.

Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sementara itu, Burhanuddin sebelumnya mengatakan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI tersebut bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp22 triliun.

Burhanuddin menyatakan pihaknya juga telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri. (tm)