Abdul Aziz saat menjali perawatan di Rumah Sakit
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kantor Hukum Bakhtiar Batubara dan Rekan menyurati Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang yang beralamat di Jalan DR Suhardjo SH Nomor 03 Kampung Banjar Kilometer 18, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan untuk keperluan pemindahan warga binaan atasnama Abdul Aziz (52).
Mounieka Suharbima SH mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa khusus tertanggal 11 januari 2021 untuk mengajukan perpindahan lokasi penahanan klien dari Lapas kelas IIA ke Rutan kelas IA di Tanjungpinang, atas dasar pertimbangan keamanan dan keselamatan.
Berikut surat permohonan pemindahan lokasi penahanan warga binaan atasnama Abdul Aziz yang merupakan mantan anggota DPRD Kepri yang ditujukan kepada Kalapas kelas IIA Tanjungpinang yang berlokasi di kilometer 18 Bintan.
Dengan Hormat,
Untuk dan Atas Nama Serta Kepentingan Hukum Klien Kami, Abdul Aziz, 52 Tahun, Lahir di Jepara 12 Juni 1958, WNI, Islam, Wiraswasta, beralamat tinggal di Perumahan Permata Hijau Blok G No.02 RT/RW. 002/006, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam (d/h Lapas Kelas II A Tanjungpinang) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Januari 2021.
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Klient Kami Abdul Aziz, 52 Tahun adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang sedang menjalani Hukuman dalam perkara Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg dan diputuskan penjara 6 Tahun, denda uang pengganti 2 tahun dan denda 3 bulan. Sudah dijalankan selama 6 tahun dan tinggal menjalani Hukuman Pengganti dan denda selama 2 Tahun 3 Bulan lagi.
2. Bahwa Klient Kami Abdul Aziz di dalam lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada tanggal 23 desember 2020 yang lalu diduga mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan
yang diduga dilakukan oleh oknum warga binaan di Lapas tersebut, yang mengakibatkan
Abdul Aziz mengalami luka berat pada bagian lehernya dan harus di operasi dan dirawat di RSUD Bintan Kijang hingga saat ini.
3. Bahwa jika Klient Kami membaik atau pulih kembali dan harus dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maka dikhawatirkan akan sangat riskan dan membahayakan
keselamatan jiwa Klient Kami Abdul Aziz, dan dugaan penganiayaan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Pihak yang berwenang.
4. Berdasarkan alasan tersebut di atas, klient kami mohon agar setelah pulih dari perawatan
medis di RSUD Bintan Kijang tidak dikembalikan ke Lapas Kelas II Tanjungpinang dan mohon dipindahkan atau dititipkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani sisa masa hukumannya dan biaya yang timbul atas pemindahan tersebut Klient Kami bersedia menanggungnya.
Demikian surat permohonan pemindahan dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang ini kami kami sampaikan kiranya dapat dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ABDUL AZIZ, S.Sos, M.Si
Mounieka Suharbima SH berharap para pihak dapat mengabulkan permohonan kliennya demi keamanan dan keselamatan yang bersangkutan selama menjalani sisa masa penahanan. (mad)