Polisi saat membekuk tersangka pemilik Narkoba
TEANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Setelah lima tahun berada di penjara tak membuat LZ jera, pasalnya setelah keluar dari hotel prodeo, LZ kembali menjalankan aksinya dengan memperdagangkan Narkoba.
Saat ini LZ hanya dapat tertunduk lesu, setelah di ringkus Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.55 WIB, di kediamannya di Jalan Merdeka Kelurahan Letung.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP. Wibowo, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat melihat pelaku sedang berada di depan rumah nya sedang menunggu pelanggan.
"Kita sergap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti," ujar Wibowo, Senin (25/1/2020)
Ia mengungkapkan, saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian disaksikan oleh masyarakat dan RT setempat.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain yakni 15 (lima belas) paket Narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 12,5 Gram siap edar," jelasnya.
Terungkap dalam pemeriksaan lanjut Bowo, barang haram tersebut dipesan dari Bintan, yang dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lain untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain.
"Setelah di terima barang tersebut dipecah menjadi peket - paket kecil yang siap diedarkan. Alasan Pelaku kembali mengedarkan Narkoba jenis sabu karena ingin cepat mendapatkan uang,"paparnya.
Masih kata dia, akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasak 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Maxsimal 20 Thn Penjara. (002)