KPU Tetapkan pemenang Pilkada Anambas
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pasangan Abdul Haris SH-Wan Zuhendra ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas sebagai Bupati dan Wakil Kepulauan terpilih, pada Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kepulauan Anambas Nomor: 4/PK.01-BA/2105/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.
Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon nomor urut 1 meraih suara terbanyak 14.082 suara atau 54,37 persen dari total suara sah.
Kemudian disusul dengan nomor urut 3 Fachrizal- Johari dengan hasil perhitungan sebanyak 8.319 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Yusrizal- Fatahurrahman memperoleh perhitungan suara sebanyak 3.501 suara.
Setelah ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Haris - Wan merasa senang.
"Ini semua berkat dari dukungan masyarakat, saya bersama Wakil Bupati kembali diberikan kepercayaan untuk memimpin Anambas 5 tahun kedepan dengan kepercayaan masyarakat ini bisa berbuat lebih baik lagi," ucap Haris setelah rapat pleno, Jumat (22/1/2021).
Ia juga menyinggung langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah akan berjalan sesuai dengan visi misi sebagaimana pembangunan anambas ini lebih baik lagi ke depan," sebutnya.
Dari satu visi dan empat visi ini semuanya itu menurut prediksinya merangkul semua tentang kehidupan masyarakat.
"Di zaman pandemi ini kita juga harus pandai menyikapi keadaan alam ini untuk masyarakat yang lebih baik dalam menjalankan ekonomi kedepannya," katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi tidak berwenang dalam jadwal pelantikan calon pasangan terpilih.
"Itu bukan ranah kita, KPU melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih, selesai penetapan calon terpilih ini berita acara dan SK dan Pemerintah nanti akan berkoordinasi ke pemerintah provinsi pengurusan SK dasar-dasar untuk pengesahan," imbuhnya. (tm)