Polisi berikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku Predator ABG
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pelaku Predator Anak Baru Gede (ABG), di Kota Batam, RS alias Pu (21), yang diringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Kepri, memiliki modus melakukan pemotretan dan para ABG bakal diorbitkan sebagai model.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, SIK, mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban ke polisi. Kemudian di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
"Semua korban terperdaya dengan hasil jepretan kamera canon tersangka. Para pelaku terlebih dahulu dibawa ke suatu tempat dengan dalih pemotretan," ungkap Arie. Rabu (20/01/2021), siang, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenharet di Polda Kepri.
Hasil pemeriksan penyidik ke tersangka, kata Arie, ternyata ia berprofesi sebagai fotografer lepas, yang tinggal di Kecamatan Sagulung, dengan berstatus masih lajang.
"Tersangka yang diketahui masih lajang, dan sempat menghindar saat pegejaran Tim Jatanras Polda Kepri. Namun, kami pancing melalui sosmednya, untuk bisa bertemu disebuah tempat. Maka pelaku berhasil kita ciduk," sebut Kombes Arie.
Dan tidak disangka, ujar Arie, korbannya itu telah mencapai 10 orang dan 2 orang di antaranya sedang hamil, 5 bulan, serta kesemuanya ABG.
Arie menyebut sejumlah barang bukti telah disita polisi, berupa kamera, HP serta notebook milik pelaku.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka, ujar Arie, bakal dijerat dengan Pasal 81, Ayat (2), UU Nomor 17, Tahun 2016, Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA, ancamannya paling maksimal 15 tahun penjara.
"Beserta dijerat Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Yaitu, TSK diancaman hukuman kebiri kimia," tegas Kombes Pol Arie Dharmanto. (wan)