Pelaku terduga judi togel diamankan polisi
TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Reskrim Polres Meranti kembali meringkus 5 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada media ini, Rabu (20/01/2021) pagi.
"Kelima terduga pelaku itu kita amankan di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota, pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Sat Reskrim Polres," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.
Diakui Kapolres dengan Dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 07 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 19 Januari 2021. Dan Pasal, 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis (1) ke (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, terduga pelaku berinisial Sm alias Acai (31), AE alias Iyan (37) , Rs alias Acik (17), Fa (17), dan Es (37) terpaksa ditangkap.
Diceritakan oleh Kapolres yang mana sekitar pukul 22.00 WIB, team Opsnal Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di Jl. Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.
"Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa alias Acai sedang bermain dan dibantu Rs dan AE Sedang membagikan/ Menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es," ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kita, Kapolres menyampaikan ada
Uang tunai sebesar Rp. 3.584.000, dari hasil penjualan nomor judi togel Sa alias Acai. Sekian itu, Uang tunai sebesar Rp. 480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum di ambil oleh pemenang juga diamankan.
Tak hanya itu, 1 Unit Tv 32 Inch Merk AQUA, 1 Unit Laptop ukuran 14 Inch Merk HP, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung GT-p3100 warna putih, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 (dua) Unit Kalkulator Merk Citizen, 1 Unit Kalkulator Merk Kawachi, 2 buah buku rekapan yang berisikan nomor Togel, 22 Blok kupon togel kosong, dan 810 lembar kertas rekapan nomor togel.
Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE alias Iyan sebesar Rp. 200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor Togel, dan Uang tunai sebesar Rp. 140.000 dari hasil kemenangan judi Togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel turut diamankan.
"Terduga Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," tambah Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK. (tm)