Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Selasa, 19 Januari 2021

Pasutri Pengedar Upal Ditangkap Polres Tanjungpinang

 


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) setelah berhasil membeli satu unit Handphone merk oppo seri A33 berwarna hitan dengan menggunakan uang palsu (Upal)

Dalam keterangan pers, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menjelaskan pelaku bernama YA (23) dan G (23) berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh laporan Rizki Tanjung.

“Kedua pelaku membeli satu unit Hp merek Oppo A33 warna hitam dari Rizki Tanjung menggunakan uang palsu Jumat (15/1/2021) lalu,” ujar AKBP Fernando, Selasa (19/1).

Kapolres juga menerangkan cara pelaku membeli hp Oppo tersebut dari Rizky Tanjung menggunakan uang palsu sebanyak Rp1,7 juta di depan kantor salah satu partai.

Setelah menerima uang hasil penjualan hp, kemudian Rizky pulang ke rumahnya di Jalan Pramuka. Sekitar pukul 23.00 WIB, Rizky mengecek uang tersebut.

“Saat mengecek, pelapor Rizky menemukan 12 lembar uang dengan pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri GJS829854. Dan nomor seri uang itu sama semua. Lalu pelapor curiga dan melapor ke kita,” terang Kapolres.

Kemudian pada Sabtu (16/1/2021) pukul 21.30 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku di depan RSUD Raja Ahmad Thabib lalu dibawa ke Polsek Bukit Bestari untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.


“Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 2652 AH,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan, atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta. Pelaku diganjar dengan Pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia. (mad)