Satresnarkoba Polres Tpi Tangkap Gerombolan Penghisab Sabu

Selasa, 19 Januari 2021

 

 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polisi berhasil menangkap komplotan pengguna narkotika jenis sabu sedang berpesta di sebuah rumah nomor 7, Jalan Pompa Air, Rt 07 Rw 003 Kecamatan Bukit Bestari,  Kota Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021).


Empat Komplotan tersangka narkoba tersebut tiga diantaranya merupakan residivis tindak pidana narkoba dan pencurian. Mereka langsung di gelandang ke Polres Tanjungpinang dengan sejumlah barang bukti.


Empat tersangka tersebut diantaranya


1. Tersangka H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014. Selain itu pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.


2. Tersangka HY sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak 2 kali. Pada Tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016.Bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018


3. Tersangka SS sudah pernah dihukum Tahun 2002 kasus Tindak pidana Pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. Sementara itu pada Tahun 2003 kasus Tindak pidana pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003. 


Pada Tahun 2004 kasus Tindak pidana Pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004 .selain itu Tahun 2004 tersangka kembali neraksi dengan kasus tindak pidana Penganiayaan dan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004 .  


Kemudian Pada Tahun 2005 kasus Tindak pidana Penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005. Tidah sampai disitu pada Tahun 2012 tersangka kembali berkasus Tindak pidana Narkotika dan menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013.


4. Sedangkan tersangka FBM belum pernah dihukum.Namun apes ketangkap saat pesta sabu dengan kawanan residivis.


Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui 3 orang tersangka merupakan residivis tindak pidana narkoba dan pencurian.


Saat ini Barang Bukti yang diamankan 7 (Tujuh) Paket Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari LK. MM (Dalam Lidik) dan Seperangkat alat hisab sabu / bong.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Ungkap Kapolres dalam konfrensi pers di Polres Tanjungpinang. (mad)