TRANSKEPRI.COM.MERANTI- RD (31 thn) warga jl. Mesjid Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria ini nekat melakukan tindak penipuan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Selatpanjang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,-
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Aguslan SH kepada media ini, Jum'at (15/01/2021).
Dikatakannya, tadi siang berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dimana korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang membuat laporan ke Mapolsek Tebing Tinggi.
Korban atas nama Hayatul Wardaniyah (45 thn) beralamat di Jl. Alah Cikpuan Gg. Mulia RT 003 / RW 003 Kelurahan Selatpanjang Selatan membuat laporan ke Mapolsek Tebing Tinggi pada hari ini. Dimana Tempak Kejadian Perkara (TKP) sesuai laporan korban bahwa pelaku menipu korban di Jl. Sungai Juling Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi, jelas Kapolsek.
Lebih jauh, orang nomor satu di jajaran Polsek Tebing Tinggi tersebut membeberkan, kronologis kejadian bermula pada hari Ahad tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 13.45 Wib, terlapor datang menemui korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor vario di Jl. Alah Cikpuan Kelurahan Selatpanjang Selatan dengan menawarkan 2 jerigen minyak BBM Premium seharga Rp. 205.000,-, kemudian 1 Jerigen minyak goreng seharga Rp. 260.000,- , lalu 1 karung tepung gandung (25 Kg) dengan harga Rp. 125.000,- dan 10 papan telor dengan harga per-papan Rp. 35.000,-. Sehingg total keseluruhan harga barang tersebut sebesar Rp 1.145.000,-.
Mendengar tawaran itu, lanjut Aguslan, korban menerima tawaran tersebut dan korban pun diajak oleh terlapor di Jl. Sungai juling Kelurahan Selatpanjang Barat. Sesampainya di jalan itu, korban disuruh menunggu di tepi jalan oleh terlapor dengan mengatakan “buk tunggu disini ya, saya mau jumpa orang yang punya barang”. Tidak lama kemudian terlapor datang kembali menemui korban dengan mengatakan
“minta duitnya untuk bayar barang buk, barang biar langsung di bongkar dari kapal dan dimuat ke becak barang”.
Mendengar hal tersebut korban langsung memberi uang sebesar Rp. 1.150.000,- kepada terlapor. Setelah korban memberi uang itu kepada terlapor lalu Ia mengatakan lagi kepada korban
“saya pergi dulu ye bu (ingin menyiapkan barang,red)“ dan terlapor langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan barang yang dipesan oleh pelapor tidak nampak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi, jelas Aguslan.
Tanpa lengah, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akhirnya identitas serta keberadaan pelaku dapat diketahui, kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, AIPTU Bobben J Rikardo SH langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berada didalam rumahnya yang bertempat di Desa Kayu Ara, ucap Kapolsek Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan kali ini berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor R2 Merk Honda Vario 125 CC dengan Plat Nopol BM 3433 YW, lalu 1 lembar STNK atas nam M. Yunus dengan Plat Nopol BM 3433 YW, 1 helai baju kemeja kotak-kotak lengan panjang merk Navy & Navy warna biru kombinasi putih, dan 1 buah helm merk GXV warna biru.
Kemudian pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 K.U.H.Pidana.(004)