Sidang Tipikor Bauksit Hadirkan 11 Saksi

Kamis, 14 Januari 2021

Sidang Tipikor Bauksit di PN Tanjungpinang, Kamis (14/21)

 

 

 

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Pengadilan Tipiikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menyidangkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) peroode 2018 hingga 2019, Kamis (14/1/21).


Sidang kali ini menghadirkan 11 saksi yang berasal dari kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.  Termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT),  Tenaga Harian Lepas (THL) dan beberapa orang direktur masing- masing perusahaan serta warga dimana kegiatan pertambangan para terdakwa ketika itu.


Sidang yang di pimpin Guntur Kurniawan SH membuka sidang dugaan korupsi IUP OP yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32,5 miliar 


Dalam sidang, JPU Kejati Kepri menghadirkan Hendra, selaku Direktur BUMDes Maritim Jaya yang berlokasi di Desa Air Glubi, bersama 10 orang lainnya, untuk memberikan kesaksian terhadap masing-masing terdakwa.


Selama proses persidangan terungkap pernyataan dari saksi Hendra yang mengaku, BUMDes telah menerima sejumlah uang hasil penjualan bauksit dari JL hampir setengah miliar rupiah.


Menurut Hendra, dari total uang yang diterima BUMDes Maritim Jaya, sebagian besar diberikan ke masyarakat Desa Air Glubi melalui kepala dusun.


“Transaksi penyerahannya ada buktinya” ucap Hendra kepada JPU dihadapan majelis hakim.


Sedangkan dirinya menerima sekitar Rp10 juta, ditambah dana operasional selama proses tambang bauksit berjalan di area seluas 1 hektar, yang merupakan lahan milik BUMDes Maritim Jaya, di  Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


“Tambang beroperasi selama 3 bulan, dengan kompensasi Rp 1.000 per tonase. Dalam kwitansi yang diterima BUMDes 15 ribu ton,” terangnya.


Terjadinya penambangan bauksit di wilayah itu, kata Hendra, berawal dari pertemuannya dengan JL yakni untuk membangun usaha kolam ikan, dan rumah jaga.


Ternyata dalam perjalanannya, kata Hendra lagi, terdakwa JL saat itu menemukan kandungan bauksit. Sehingga, dirinya selaku Direktur BUMDes dan Jalil, melakukan kontrak perjanjian yang sepenuhnya diserahkan ke terdakwa untuk mengurus izin produksi tambang.


Selama kegiatan dirinya, diminta oleh JL untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IM) rumah jaga ke Kantor Camat Bintan Pesisir, dengan operasional yang ia terima Rp500 ribu. Dia pun saat itu, menjumpai mantan camat Zulkhairi.


“Selesai 3 hari izin IMB rumah jaga seluar 40,15 meter bujur sangkar. Tapi 1 hektar tambang bauksit tidak ada izin, belakangan saya baru tau,” kata Hendra saat menjawab pertanyaan salah seorang JPU.


Hendra menambahkan, terdakwa JL saat itu menjual tambang bauksit dari lahan 1 hektar ke PT Gunung Bintan Abadi (GBA). “Bauksitnya dimuat di kapal tongkang. Saya tidak tau itu dibawa kemana,” pungkasnya. (mad)