Pelantikan PAW anggota DPRD Kepri dari PKS
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak melantik dua orang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Utama, DPRD Provinsi Kepri, Senin (11/1/21).
Kedua anggota DPRD Kepri yang dilantik, Yusuf dan M Taufik. Mereka adalah Caleg pada Pemilu 2019 silam yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Yusuf menggantikan Suryani yang mundur karena mengikuti Pilgub Kepri 2020 sebagai cawagub. Kemudian M Taufik menggantikan Ing Iskandar yang mundur karena mencalonkan di Pilbup Karimun 2020 lalu.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Yusuf dan Taufik saat mengucapkan sumpah yang dipandu Ketua DPRD Provinsi Kepri.
Paripurna turut dihadiri tiga wakil ketua DPRD Kepri. Kemudian, Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Kajati Kepri Harry Setiyono, serta sejumlah pimpinan FKPD dan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menyampaikan, adapun perolehan suara Yusuf di Pileg 2019 lalu yakni 3.603 suara. Yusuf sendiri berasal dari Dapil V Kota Batam yang meliputi Batu Aji, Sekupang, Belakang Padang, dan Sagulung.
Kemudian, M Taufik yang berasal dari Dapil Karimun di Pileg 2019 meraih suara sebanyak 5.343 suara.(mad)