Sidang lanjutan dugaan Korupsi tambang Bauksit ilegal
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sidang dugaan korupsi tambang bauksit ilegal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan menghadirkan 9 orang saksi, Kamis (07/01/21).
Sembilan saksi itu di antaranya Sastro Purba, Suharso, Rahmat Nasution, Ahmad Baslini, M Irfan Sabran, Marlius Kotok, Iskandar, Vina dan Surya Bintan.
Saksi Sastro Purba merupakan Irjen pengawasan Kementrian ESDM menerangkan adanya aktifititas tambang padahal ijin dokumen belum lengkap.
”Saya turun mengecek kelengkapan dokumen, ternyata belum ada yang lengkap tapi mereka sudah menambang,” terangnya.
Saksi Suharso, staf dinas ESDM Kepri mengaku turun atas perintah Iskandar, salah seorang Plt Kabid di ESDM Kepri.
Saksi Suharso kenal dengan terdakwa M.Ahmad dan turun kelapangan mengambil dokumentasi lokasi yang akan ditambang.
”Belum ditambang, lokasi masih hutan. Tapi dilokasi tambang Arif Rate masih sedang penggalian, kegiatan berupa penggalian masih berjalan. Lokasinya di Bintan Buyu. Pulangnya diajak makan bersama pak Ahmad,” terangnya.
Dalam BAP, Suharso menerangkan adanya laporan perjalanan dinas. Yang mengetik laporan Iskandar.”Betul, benar. Iskandar yang ketik, saya hanya tanda tangan," bebernya. Sidang di skor untuk istirahat dan makan.(mad)