Pistol kaliber 22
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pistol kaliber 22 merupakan senjata api yang mengacu pada peluru dengan diameter 0,22 inci atau 5,6 mm.
Terdapat macam-macam kaliber 22 (.22 Long Rifle) di antaranya .223 Remington atau jenis 5.56 × 45mm NATO .
Perlu Anda ketahui, di Indonesia sendiri tidak hanya aparat penegak hukum saja yang diperbolehkan memiliki senjata api, namun masyarakat sipil juga dapat memilikinya. Melalui artikel ini akan dibahas seputar kepemilikan senjata api di Indonesia.
Dilansir dari Indonesia.go.id, berdasarkan aturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 yang mengatur kepemilikian senjata api bagi rakyat sipil, berikut ini beberapa jenis senjata api yang diperbolehkan.
Siapa Saja Warga Sipil yang Diizinkan Memiliki Senjata Api?
Ternyata tidak semua rakyat sipil dapat memiliki senjata api, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan memilikinya. Berikut ini beberapa golongan tersebut.
Syarat Warga Sipil yang Diizinkan Memiliki Senjata Api
Selain beberapa golongan di atas, terdapat beberapa prasyarat warga sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, berikut rangkumannya.