Keputusan Isdianto Angkat 1.205 THL Menjadi PTT Jangan Sampai Timbulkan Polemik

Rabu, 06 Januari 2021

Syamsul Paloh, SE

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Langkah Gubernur Kepri, Isdianto mengangkat 1.205 THL (Tenaga Harian Lepas) menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan tidak menimbulkan polemik atau permasalahan di kemudian hari.

"Kita apresiasi tentunya langkah pak gubernur menjadikan pegawai THL Pemprov Kepri berstatus PTT. Kendati demikian, niat baiknya ini jangan sampai justru menimbulkan polemik dan permasalahan di kemudian hari," ujar pemerhati kebijakan publik, Syamsul Paloh kepada transkepri.com, Rabu (6/1/21).

Menurut Syamsul Paloh, apa yang dilakukan Gubernur Kepri, Isdianto, jelas bertentangan dengan PP nomor 49 tahun 2018 yang tegas mengatakan melarang mengangkat pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Katanya, hal itu juga berlaku pada pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS  atau non PPPK. Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu jelasnya, dia juga telah mengetahui bahwa alokasi gaji untuk para pegawai PTT Pemprov Kepri ini, sama sekali belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepri 2021.

"Kita mengetahui bahwa alokasi gaji untuk PTT Pemprov Kepri sama sekali belum dianggarkan dalam APBD 2021. Sehingga jika perubahan status ini dipaksakan, kasihan nanti mereka bakal mengalami kendala dalam menerima hak-haknya sebagai PTT, karena nomenklatur penggajian ribuan pegawai ini adalah sebagai THL dan itu berada di SKPD masing-masing, bukan sebagai PTT," terang Syamsul.

Dijelaskan Syamsul lagi, jika berbicara terkait THL maupun PTT, sebenarnya dalam UU ASN, istilah tersebut sudah tidak ada lagi. Katanya yang dikenal justru istilah PPPK.

"Sebenarnya dengan keluarnya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak dikenal lagi istilah THL maupun  PTT. Yang ada itu adalah PPPK, dengan segala aturan mainnya. Dan kalau memungkinkan, kapan perlu kita perjuangkan bersama para pegawai Pemprov ini berstatus sebagai PPPK, sehingga hak-hak mereka bisa disamakan dengan PNS " pungkas Syamsul. (tm)