Selama Sidang Sengketa Pilkada Hakim MK dan Keluarga Diberi Pengawalan

Rabu, 06 Januari 2021

Mahkamah Konstitusi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi dan keluarga akan diberikan pengamanan oleh personel Polri selama sidang sengketa Pilkada 2020 dilaksanakan. Pengamanan diberikan untuk menjamin proses hukum yang berlangsung di MK berjalan dengan baik.

"Dalam sidang sengketa pilkada, maka Polri mengambil langkah-langkah tentunya berkoordinasi dengan MK," kata Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

"Termasuk juga hakim, kediaman hakim beserta keluarga ini pun menjadi prioritas pengamanan dari Polri," tambahnya.

Rusdi menjelaskan bahwa pengamanan diberikan agar para hakim MK dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Tidak mendapat gangguan selama proses sengketa pilkada disidangkan di MK.Pengamanan juga bakal diberikan di sejumlah objek lain yang terlibat dengan kegiatan MK.

"Tentunya besar harapan sekali lagi seperti di depan Polri menjamin keamanan pihak MK tentunya nanti diharapkan MK dapat melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya," kata Rusdi.

Hingga 23 Desember 2020 lalu, ada 135 gugatan sengketa pilkada yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Ada tujuh sengketa pilkada tingkat provinsi, 114 pilkada kabupaten dan 14 pilkada kota.

Disusul Papua Barat dan Maluku Utara dengan masing-masing berjumlah sembilan pengajuan perselisihan. Lalu ada pula Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat dengan masing-masing tujuh sengketa. Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa. (tm)