Kapolri, Jenderal Idham Azis
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Aziz meminta kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing kepolisian daerah (polda) tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Idham menegaskan instruksi tersebut lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Telegram itu ditujukan langsung kepada para Kapolda dan Kabid Humas.
"Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media," kata Idham melalui telegram tersebut.Surat telegram itu juga untuk menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
Idham mengatakan sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusi.
"Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.Namun, kata Idham, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". (tm)