Kantor DPRD Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyepakati Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatangan keputusan bersama dilakukan saat sidang paripurna penyampaian laporan Bapemperda di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam, Rabu (30/12/2020).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam pidatonya menyampaikan, RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).
Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut OSS.
“Kota batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan ranperda RTRW,” katanya.
Ia memaparkan, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang (BBKT). Selain itu juga dengan kementerian lain serta masterplan BP Batam.
Tidak hanya itu, juga telah diharmonisasikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, Karimun dan rancangan perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional (RZ-KSN) dan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.
“Pembahasan lintas sektor Ranperda RTRW Kota Batam oleh kementerian dan lembaga telah dilaksanakan pada tanggal 3 maret 2020 di Jakarta dan telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh kementerian ATR/BPN,” papar Rudi.
Ia mensyukuri, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Batam tanggal 8 mei 2020 yang lalu. Yang berarti, muatan RTRW Kota Batam telah sesuai dengan kebijakan nasional serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
“Selanjutnya pada tanggal 23 juli 2020 Gubernur Kepri telah menerbitkan surat rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Kota Batam dan pada tanggal 21 september 2020, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan surat persetujuan validasi KLHS RTRW Kota Batam tahun 2020-2040,” pungkasnya. (tm)