Artis Gisela Anastasia atau lebih dikenal dengan panggilan Gisel
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Gisel terancam pidana penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menjelaskan, video tersebut dibuat sekira tahun 2017.
“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu. Di salah satu hotel di Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Atas penetapan tersangka tersebut, wanita yang memiliki nama lengkap Gisella Anastasia itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” ujar Yusri.
Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
Sekadar diketahui, Gisella resmi bercerai dengan Gading Marten pada Januari 2019. (tm)