Rencana lokasi pembangunan bangunan Ruko di kilometer 8 TPI
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Rencana pembangunan ruko di lahan seluas 846 meter, dihentikan sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan, padahal lahan tersebut sesuai administrasi kepemilikan atas tanah hak milik nomor 0566 merupakan milik Rita Law yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Tanjungpinang.
Ismail Hasibuan yang ditunjuk Rita Law sebagai pengembang mengatakan jika ada orang yang mengaku merasa memiliki lahan tersebut seharusnya mereka menempuh upaya hukum atau melakukan gugatan, bukan menghentikan kegiatan pengembang.
"Kami tentu sangat dirugikan dengan peristiwa ini, kami menyewa armada seperti lori dan kobe dibayar perjam, kejadian seperti ini sudah kedua kalinya terjadi, bayangkan berapa jumlah kerugian yang harus kami tanggulangi," ujar Ismail saat ditemui transkepri.com, Selasa (29/12/20).
"Terhadap mereka yang mengaku punya lahan tanpa didasari administrasi kepemilikan yang sah seharusnya segera diamankan, karena akan menghambat investasi,"ujarnya.
Sementara Agung yang mengaku sebagai keluarga pemilik lahan atas tanah tersebut juga mengaku memiliki surat hak milik tahun 1982 dan mengatakan jika pengembang punya surat hak milik pada tahun 2007.
"Kami sudah membuat laporan ke Polres Tanjungpinang namun laporan kami di SP3, dan mendatangi DPM-PTSP Tanjungpinang untuk melakukan protes pemasangan IMB diatas lahan tersebut dan PTSP telah mengeluarkan surat agar pengembang menghentikan sementara kegiatan mereka," pungkas Agung. (mad)