Sejumlah pelancong asing saat berada di Indonesia
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah telah menggelar rapat terbatas untuk menyikapi adanya virus COVID-19 varian baru yang disebut lebih menular dan sudah masuk ke beberapa negara. Untuk antisipasi, pemerintah tegas untuk menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat, Senin (28/12/2020). Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021.
"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).
"Tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia," ujar Retno.Sedangkan untuk WNA yang akan masuk sejak kemarin (Senin 28/12) sampai 31 Desember 2020, pemerintah juga membuat sejumlah aturan. WNA itu wajib melakukan RT PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) terlebih dahulu di negara asal dan akan dites kembali setibanya di RI.
Saat tiba di RI, WNA juga wajib melakukan tes RT PCR kembali. Setelah itu, kalaupun negatif, WNA tetap harus isolasi mandiri terlebih dahulu selama 5 hari.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ujar Retno.
Jika usai 5 hari hasil menunjukkan negatif, jelas Retno, WNA tersebut diizinkan meneruskan perjalanan. "Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya. (tm)